Senin, 16 Juni 2025

Ketentuan Naik Kelas dalam Kurikulum Merdeka

Ketentuan naik kelas menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam sistem pendidikan. Dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, pendekatan terhadap kenaikan kelas mengalami pergeseran signifikan dari kurikulum sebelumnya. Fokus utamanya adalah pada perkembangan holistik peserta didik, bukan lagi hanya berfokus pada nilai akhir peserta didik tiap semester. Hal ini dimaksudkan agar menciptakan lingkungan belajar yang lebih adaptif dan suportif bagi perkembangan peserta didik.

Dalam Kurikulum Merdeka kenaikan kelas, kenaikan kelas merupakan proses yang harus mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya hasil ujian yang dilakukan guru. Beberapa prinsip dasarnya meliputi:

  1.  Holistik dan Komprehensif: Penilaian yang dilakukan guru tidak hanya didasarkan pada aspek kognitif, tetapi juga afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan) dengan mengunakan beragam asesmen.
  2. Berpusat pada Peserta Didik: Keputusan kenaikan kelas mengutamakan keberhasilan peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran dan kompetensi yang ditetapkan.
  3. Fleksibilitas: Satuan pendidikan (sekolah) memiliki hak dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menentukan kriteria dan syarat naik kelas, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik yang ada dan dijabarkan dalam KOSP.
  4. Pembelajaran Berdiferensiasi: Adanya pengakuan bahwa setiap peserta didik memiliki kecepatan belajar yang berbeda, sehingga proses penilaian dan penentuan kenaikan kelas pun disesuaikan.

Meskipun terdapat fleksibilitas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan rambu-rambu dan panduan umum mengenai kriteria kenaikan kelas dalam Kurikulum Merdeka. Kriteria ini dapat dipelajari lebih lanjut dalam panduan pembelajaran dan asesmen, serta dapat diadaptasi oleh setiap sekolah melalui Kurikulum operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang mereka miliki.

Secara umum, beberapa indikator yang menjadi pertimbangan utama dalam menetukan kenaikan kelas antara lain:

  1. Pencapaian Tujuan Pembelajaran (TP): Peserta didik dinyatakan naik kelas jika telah mencapai ketuntasan minimum dari Tujuan Pembelajaran yang telah ditetapkan untuk setiap mata pelajaran dan tidak boleh lebih dari dua mata pelajaran yang tidak tuntas. Ketuntasan ini dilihat dari akumulasi hasil asesmen formatif dan sumatif yang dilakukan sepanjang semester dan tahun pelajaran.
  2. Perkembangan Karakter Peserta Didik sesuai Profil Pelajar Pancasila: Selain akademik, perkembangan karakter peserta didik yang mengacu pada enam dimensi Profil Pelajar Pancasila (Beriman, Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia; Berkebinekaan Global; Gotong Royong; Mandiri; Bernalar Kritis; dan Kreatif) juga harus menjadi pertimbangan penting. Observasi dan asesmen non-kognitif perlu digunakan untuk menilai aspek ini.
  3. Kehadiran: Tingkat kehadiran peserta didik di sekolah tetap menjadi salah satu indikator kedisiplinan dan komitmen dalam mengikuti proses pembelajaran. Namun, persentase kehadiran dapat disesuaikan oleh sekolah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebijakan lokal.
  4. Pertimbangan Guru dan Orang Tua/Wali: Keputusan kenaikan kelas tidak hanya bersifat angka, melainkan melibatkan musyawarah antara guru mata pelajaran, wali kelas, guru bimbingan konseling (BK), dan bahkan mempertimbangkan masukan dari orang tua atau wali peserta didik. Ini memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk perkembangan peserta didik.
  5. Tindak Lanjut Asesmen Diagnostik: Jika ditemukan peserta didik yang belum mencapai tujuan pembelajaran tertentu, sekolah diharapkan untuk melakukan asesmen diagnostik untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapi peserta didik. Selanjutnya, satuan pendidikan perlu melaksanakan program remedial atau intervensi yang sesuai sebelum memutuskan peserta didik naik kelas.

Perubahan ketentuan kenaikan kelas ini membawa implikasi penting:

  1. Bagi Satuan Pendidikan: Diperlukan penyusunan KOSP yang jelas dan transparan mengenai kriteria kenaikan kelas, serta sosialisasi yang efektif kepada semua pihak.
  2. Bagi Guru: Guru dituntut untuk melakukan asesmen yang beragam, tidak monoton dan hanya berbasis kertas dan pensil, serta lebih fokus pada pengamatan perkembangan peserta didik secara rutin dan berkelanjutan. Kolaborasi antar guru dan orang tua juga perlu dilakukan.
  3. Bagi Orang Tua/Wali: Peran orang tua semakin penting dalam memantau dan mendukung proses belajar anak, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah mengenai perkembangan anak mereka.

Fleksibilitas dalam menentukan kenaikan kelas di Kurikulum Merdeka bukan berarti melonggarkan standar, melainkan justru mendorong satuan pendidikan untuk lebih adaptif dalam memfasilitasi setiap peserta didik. Tujuannya adalah menciptakan budaya belajar yang positif, di mana setiap peserta didik merasa dihargai, didukung, dan memiliki kesempatan optimal untuk berkembang sesuai potensinya. Dengan demikian, kenaikan kelas bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi cerminan dari keberhasilan peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran dan tumbuh menjadi pribadi yang berprofil Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar